Tips Mudah Lapor Pajak SPT Tahunan, Pasti Bisa!

lapor pajak online

Lapor pajak SPT Tahunan merupakan kewajiban Wajib Pajak yang telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik itu Orang Pribadi maupun Badan. Adapun Surat Pemberitahuan (SPT) merupakan surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Jenis pajak yang dilaporkan dalam SPT Tahunan yaitu Pajak Penghasilan (PPh). Lalu, bagaimana cara lapor pajak SPT Tahunan?

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yaitu 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sedangkan batas waktu lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan yaitu 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Setelah mengetahui batas akhir lapor pajak SPT Tahunan, jangan sampai terlambat dalam menyampaikan SPT karena akan dikenakan sanksi denda telat lapor sebagaimana diatur dalam Pasal 7  UU KUP yaitu sebesar Rp 100.000 untuk lapor pajak SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang melebihi batas akhir pelaporan pajak. Sedangkan jika terlambat lapor pajak SPT Tahunan PPh Badan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.

Ketahui Formulir yang Digunakan!

Ketika lapor pajak SPT Tahunan, terdapat formulir berupa:

  1. Wajib Pajak Badan

Pada saat lapor pajak SPT Tahunan Badan, formulir SPT yang digunakan yaitu form 1771 yang terdiri dari induk, lampiran 1 sampai 6 dan lampiran 1A sampai 8A.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Karyawan, khusus karyawan yang akan lapor pajak SPT Tahunan, dapat menggunakan formulir SPT 1770 SS dalam hal penghasilan dalam setahun tidak melebihi Rp 60 juta. Sedangkan bagi karyawan yang memperoleh penghasilan dalam setahun di atas Rp 60 juta dapat menggunakan form SPT 1770 S.

Pengusaha atau pekerja bebas (selain karyawan), sedangkan khusus bagi pengusaha ketika akan lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa Orang Pribadi dapat menggunakan formulir SPT 1770. Dalam menggunakan formulir SPT 1770 tidak ada batasan penghasilan seperti lapor pajak SPT Tahunan karyawan, bahkan Wajib Pajak yang tidak memiliki penghasilan sama sekali dapat menggunakan formulir SPT 1770. Khusus form ini hanya bisa diisi melalui e-SPT kemudian upload ke e-Filing, atau menggunakan fitur e-Form.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan

Sebelum lapor pajak SPT Tahunan, Wajib Pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) terlebih dahulu, yang digunakan sebagai syarat supaya bisa lapor pajak secara online. Kemudian lapor pajak SPT Tahunan dapat dilakukan melalui fitur yang disediakan DJP atau fitur yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Adapun, jika menggunakan fitur yang disediakan DJP dapat dilakukan melalui e-Form dan e-Filing.

Lapor pajak SPT Tahunan yang dilakukan melalui fitur e-Form pada laman DJP, lebih disarankan untuk digunakan karena prosesnya tidak berbelit-belit. Kemudian penggunaan fitur e-form ini dapat membantu Wajib Pajak pada saat ingin lapor pajak SPT Tahunan, namun server DJP sedang down karena terlalu banyak orang yang menggunakan. Terdapat 4 tips mudah lapor pajak SPT Tahunan melalui e-Form.

  • Dalam pengisian menggunakan e-Form ini, langkah pertama Wajib Pajak diminta mendownload aplikasi untuk membuka e-Form yaitu adobe acrobat yang dapat diunduh pada menu unduh aplikasi pajak online.
  • Langkah kedua yaitu mendownload formulir e-Form untuk tahun pajak yang akan diisi dengan klik buat SPT dan input data SPT.
  • Langkah ketiga, isi formulir berdasarkan keadaan Wajib Pajak yang sebenarnya dan menginput perhitungan yang telah dipersiapkan. Pengisian SPT lebih disarankan dilakukan dari lampiran terakhir. Kemudian submit setelah pengisian SPT telah dilakukan dengan benar dan lengkap.
  • Langkah terakhir yaitu input Surat Setoran Pajak (SSP), upload dokumen pendukung, menginput kode verifikasi yang terdapat dalam e-mail, kemudian kirim SPT Tahunan. Lapor pajak SPT Tahunan berhasil dilaporkan!

Adapun lapor pajak SPT Tahunan pengusaha berupa orang pribadi maupun badan dapat dilakukan melalui aplikasi e-SPT yang pada akhirnya dapat dilakukan dengan melakukan upload file CSV yang telah dibuat melalui e-SPT ke web resmi DJP maupun ke fitur yang disediakan oleh PJAP. Pembuatan SPT Tahunan melalui e-SPT cukup rumit, diantaranya:

  • Mendownload aplikasi e-SPT melalui web resmi Ditjen Pajak
  • Membuat database melalui ODBC
  • Buka aplikasi e-SPT, kemudian pilih database yang telah dibuat. Login dengan Username: administrator dan Password: 123
  • Buat SPT, kemudian input SPT sesuai keadaan dan kondisi Wajib Pajak.
  • Bayar pajak yang harus dibayar dengan membuat ID Billing terlebih dahulu. KlikPajak menyediakan fitur e-Billing untuk membantu Wajib Pajak memperoleh ID Billing. Fitur e-Billing pada KlikPajak dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak. lalu, input data yang terdapat dalam SSP ke aplikasi e-SPT.
  • Setelah Anda selesai membuat SPT Tahunan pengusaha yang akan dilaporkan dan menginput data dengan benar. Maka klik “SPT Tools” dan “Lapor Data SPT ke KPP”. Selanjutnya pilih Tahun Pajak yang akan dilapor dan “tampilkan data”. Setelah data SPT muncul, maka pilih lokasi file untuk menyimpan file CSV yang akan dilaporkan kemudian “Create File”. Maka file CSV berhasil disimpan ditempat dokumen yang Anda inginkan. Harus diingat bahwa nama file CSV tidak boleh diubah dan diusahakan file CSV tersebut tidak dibuka supaya tidak terjadi error pada saat lapor SPT Tahunan secara online.
  • Siapkan beberapa file pdf sebagai pendukung yang akan dilampirkan, misalnya SSP dan laporan keuangan.
  • Upload CSV dan dokumen pendukung ke website resmi Ditjen Pajak. Lapor pajak SPT Tahunan telah selesai!

Temukan Kemudahan Urus Pajak dengan Fitur Lengkap Klikpajak by Mekari

Sebagai wajib pajak yang memiliki kewajiban atas perpajakan, memenuhi kewajiban bayar dan lapor pajak dengan tertib juga akan mempermudah urusan bisnis.

Bukan hanya beberapa aplikasi pajak online pajak di atas, melalui Klikpajak.id, bukan hanya bayar dan lapor pajak serta membuat e-Faktur, tapi Kamu juga dapat membuat dan lapor SPT PPh 23/26 dengan mudah.

Bukan hanya itu, melalui Klikpajak.id juga dapat membuat urusan perpajakan jadi lebih efektif sebab Klikpajak by Mekari dilengkapi dengan fitur multi user dan multi NPWP.

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Kamu, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Kamu dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu?

Cukup daftarkan email Kamu di www.klikpajak.id dan temukan bagaimana Anda dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

Recommended For You

Tinggalkan Balasan