Mungkin, beberapa orang masih belum mengetahui apa itu NIB. Namun, bagi para pengusaha merupakan suatu hal yang wajib untuk dimiliki. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui mekanisme dan sistem Online Single Submission.
Peraturan tentang penerbitan NIB ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018. Selain sebagai identitas pelaku usaha, Nomor Induk Berusaha ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor untuk pengusaha dengan kegiatan impor, dan juga Akses Kepabeanan bagi pengusaha yang bergerak di bidang ekspor maupun impor.
Syarat Untuk Membuat NIB
Apabila ingin mendapatkan NIB untuk usaha Anda, berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nanti harus dimasukkan ke dalam proses pembuatan akun OSS (Online Single Submission) untuk mendapatkan user ID.
- Apabila badan usaha milik Anda berbentuk Perseroan Terbatas, yayasan, koperasi, Firma, CV ataupun persekutuan perdata, maka sebelumnya Anda harus mendapatkan pengesahan badan usaha melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Administrasi Hukum Umum Online.
- Badan usaha yang terbentuk dan dimiliki oleh negara seperti Perusahaan Umum, Perusahaan Daerah, Badan Usaha Pelayanan Umum serta lembaga penyiaran, harus menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha
Manfaat NIB Bagi Pelaku Usaha
Mendapatkan Perlindungan Hukum
Pemilik bisnis yang mempunyai NIB berarti telah memenuhi legalitas. Sehingga, apabila terjadi suatu masalah dalam menjalankan usaha, akan lebih mudah mendapatkan bantuan serta perlindungan hukum. Tentu hal ini membuat Anda jadi bisa lebih tenang dalam menjalankan bisnis.
Mendapatkan Program Pendampingan Pengembangan Usaha
Pemerintah melalui instansi-instansi terkait misalnya Kementerian atau Dinas Koperasi, Perdagangan dan sebagainya cukup sering mengadakan program pelatihan bagi para pelaku usaha.
Apabila sudah memiliki Nomor Induk Berusaha, maka usaha Anda telah terdaftar pada pemerintah, sehingga akan mendapatkan program pendampingan untuk mengembangkan bisnis.
Mempermudah Akses untuk Mendapatkan Pembiayaan dari Lembaga Keuangan Bank atau Non Bank
Anda pasti memerlukan tambahan modal dengan meminjam uang di bank maupun non bank agar bisnis tetap bisa berkembang. Dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha, berarti usaha Anda telah resmi tercatat oleh pemerintah, sehingga lembaga keuangan baik bank atau non bank jadi tidak ragu dalam memberikan pinjaman untuk bisnis Anda.
Kemudahan dalam Pemberdayaan yang Dilakukan oleh Pemerintah
Selain pelatihan, pemerintah di tingkat daerah dan pusat kerapkali mengadakan program pemberdayaan pada pelaku usaha mikro kecil dengan tujuan membantu pengembangan usaha.
Memiliki NIB akan membantu Anda jadi lebih mudah mendapatkan pemberdayaan dari pemerintah tersebut.
Itulah dia beberapa syarat dan juga manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha bagi usaha Anda. Green Permit bisa Anda pertimbangkan untuk membantu dalam pembuatan CV, PT, yayasan, NIB maupun perizinan lainnya dengan tim yang profesional. Semoga bermanfaat, ya!