Menggunakan produk asuransi pinjaman FWD tentu bisa dipertimbangkan untuk siapa saja yang ingin mengambil pinjaman atau kredit di bank. Asuransi jenis ini termasuk ke dalam jenis asuransi jiwa. Dijamin, tidak akan rugi membeli produk asuransi satu ini karena memberikan manfaat lebih.
Nah, jika masih asing dengan asuransi pinjaman ini, maka bisa membaca penjelasan di bawah ini.
Sekilas Tentang Asuransi Pinjaman
Asuransi pinjaman disebut juga sebagai asuransi jiwa kredit yaitu produk asuransi yang memberi perlindungan terhadap nasabah yang mengambil pinjaman di bank atas risiko meninggal atau mengalami cacat selama masa kredit berjalan. Lewat asuransi ini, pihak kreditor tidak akan khawatir lagi dikejar petugas bank karena tidak mampu membayar cicilan. Jadi bisa dibilang ini adalah gabungan asuransi kredit dan asuransi jiwa.
Sebab, pada saat cicilan berjalan dan kreditor selaku kepala keluarga meninggal dunia atau mungkin mengalami cacat akibat kecelakaan sehingga tidak bisa bekerja lagi. Maka, perusahaan asuransi akan membayar atau melunasi sisa cicilan di bank tadi. Nasabah pun tidak perlu khawatir dengan masa depan keluarga yang ditinggalkan sebab utang di bank dijamin lunas oleh pihak asuransi.
Manfaat yang Diberikan Asuransi Pinjaman
Membeli atau menggunakan asuransi pinjaman sangat penting bagi siapa saja yang mengajukan kredit dalam jumlah besar. Minimal Rp 50 juta atau lebih. Manfaat asuransi pinjaman juga sangat banyak, beberapa di antaranya adalah:
- Melindungi keluarga dari kejaran utang karena sisa utang dilunasi oleh perusahaan asuransi jika nasabah meninggal atau cacat karena kecelakaan sementara kredit masih berjalan.
- Kemudahan dalam mengatur keuangan sebab biaya premi asuransi pinjaman cukup rasional bahkan cenderung murah dibanding nilai dana yang didapatkan saat terjadi risiko. Apalagi, pinjaman di bank pasti berbunga, maka tidak akan rugi membeli asuransi pinjaman.
- Hidup lebih tenang lantaran tidak ada risiko mewariskan atau meninggalkan utang dalam nominal besar kepada keluarga yang ditinggalkan.
- Melindungi aset yang dimiliki sekalipun tidak mampu membayar pinjaman karena dilunasi oleh perusahaan asuransi. Aset yang dijadikan jaminan untuk mengajukan pinjaman pun tidak akan disita oleh bank dan bisa dimanfaatkan oleh keluarga yang ditinggalkan.
Apakah Asuransi Pinjaman Memberikan Perlindungan untuk Nasabah?
Sebagaimana diketahui, asuransi pinjaman memberikan jaminan cicilan lunas meski nasabah asuransi sudah meninggal dunia. Lalu, apakah asuransi ini memberikan perlindungan untuk nasabahnya? Jawabannya iya, bentuk perlindungan yang diberikan umumnya adalah asuransi jiwa. Dengan demikian, pihak keluarga yang ditinggalkan tidak harus membayar utang utang yang masih berjalan di bank karena sudah dilunasi perusahaan asuransi.
Melalui penjelasan di atas tentunya muncul kesadaran pentingnya memiliki asuransi pinjaman. Untuk itu, yuk, beli asuransi pinjaman untuk memudahkan Anda ketika melakukan pinjaman pada pihak bank. Tentunya, Anda harus mencari produk asuransi pinjaman yang terpercaya agar manfaatnya juga maksimal. Sebagai rekomendasi bisa membeli asuransi pinjaman dari FWD Insurance. Asuransi ini akan membantu mendapatkan rasa aman dan tenang saat meminjam uang kepada pihak bank. Info lebih lanjut mengani asuransi jiwa pinajaman FWD bisa mengunjungi laman https://www.fwd.co.id/products/credit-life/.